diduga merugikan pihak eksternal. KEBIJAKAN : PROSEDUR : 1. Rekaman dapat diproses bila dilaporkan maksimal 2 x 24 jam dari jam kejadian. 2. Rekaman yang bisa diproses adalah maksimal 2 x 24 jam/ maksimal 2 kamera. 3. Lama proses penarikan data rekaman adalah maksimal 2 hari kerja.
Lalu, bisakah data rekaman CCTV terakses oleh warga Solo atau masyarakat? Jawabannya, bisa, asal harus mematuhi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta. Data rekaman lalu lintas, sebetulnya bisa diakses oleh masyarakat atau warga Solo.
Gzoq913.